Apa Saja 3 Poin Penting RUU Sisdiknas yang Dijanjikan Menguntungkan bagi Guru?

- 5 September 2022, 15:45 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Instagram/

Baca Juga: Ungkapan Luis Milla dan Daisuke Sato usai Persib Bandung Menang di Pekan 8 BRI Liga 1

Kedua, Sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Ketiga, Pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.

"Sekali lagi saya ulangi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Liga Inggris: Meriam London Semakin Perkasa, Setan Merah Masuk Zona Aman

Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antri untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu," urai Nadiem.

Lanjutnya, banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu entah sampai kapan.

"Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti," tegas Nadiem.

Hingga saat ini, kata Nadiem, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantri selama bertahun-tahun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Ini 9 Fakta Menarik Persib Bandung vs Rans Nusantara, Ada Gema Nama Luis Milla!

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x