PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

- 28 Agustus 2022, 19:36 WIB
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas.
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas. /Twitter/

guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. 

"Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 drat' versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Baca Juga: Liga 2 2022 Hari Ini Dimulai, Berikut Jadwal Pertandingan di 3 Hari Pekan Pertama

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegas Unifah.

Menanggapi hal tersebut, maka PGRI menyarankan bahwa Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan

kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Baru Dibuka, Catat Jadwal Lengkap Pelaksanaannya

"Dan tidak perlu tergesa-gesa," ujar Unifah.

PGRI meminta agar bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tenulis dalam drat versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, dikembalikan  

Tambah PGRI, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru. 

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x