Penting! Ini Ketentuan dan Jadwal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II 2022

- 10 Agustus 2022, 13:01 WIB
Pengumuman Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan Kategori II 2022. Sumber @ppgkemendikbud
Pengumuman Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan Kategori II 2022. Sumber @ppgkemendikbud /

LINGKAR MADURA - Ada informasi penting bagi para guru calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Jadwal konfirmasi kesediaan sudah dimulai.

Para calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II 2022 akan segera menjalani pembelajaran mandiri, namun terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi kesediaan.

Kemendikbudristek dalam hal ini Direktorat Pendidikan Profesi Guru Dirjen GTK mengeluarkan pengumuman terkait Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Kategori II 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Rabu 10 Agustus 2022 : Cinta dan Romansa Sedikit Beresiko Untuk Anda Hari Ini

Menurut Dirjen GTK melalui akun @ppgkemendikbud menjelaskan bahwa:
1. Informasi penempatan talon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 ke

perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Bagi guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 wajib melakukan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu 10 Agustus 2022 : Suplemen Vitamin Cocok untuk Meningkatkan Kesehatan Anda

konfirmasi kesediaan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 9 hingga 17 Agustus 2022.

3. Bagi guru yang telah menyatakan "Bersedia" mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, selanjutnya dapat melakukan

kegiatan belajar mandiri melalui tautan yang akan disampaikan di akun SIMPKB masing-masing dan menyiapkan dokumen lapor diri.

Baca Juga: Bobotoh Wajib Tahu, jika Pelatih Persib Bandung Rene Alberts Mundur, Persib Harus Bayar Rp7 Miliar!

4. Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan disampaikan pada tanggal 18 Agustus 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun Ketentuan Lapor Diri terdiri dari:

1. Format Al dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

Baca Juga: Bobotoh: Maaf Bandung Hari Ini Kami bikin Macet!

3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB).

4. Scan ljazah S1.

5. Scan Transkrip Nilai S1.

6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.

8. SKCK (dari Kepolisian setempat).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Analisis Netizen Mendekati Benar

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan & Ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Burung Garuda Muncul di Pananggungan Jawa Timur, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya!

Konfirmasi kesediaan 9 -17 Agustus 2022. Penetapan peserta 18 Agustus 2022. Lapor Diri 19-23 Agustus 2022.

Kemudian Pembelajaran mandiri 9-23 Agustus 2022. Masa Orientasi Mahasiswa 24 Agustus 2022.

Sedangkan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 25 Agustus-12 Desember 2022. Dan UKMPPG 13-18 Desember 2022.***

Editor: Nawaf

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x