Empat dari 8 Kategori Guru Honorer di Seleksi PPPK 2022 Bisa Langsung Lulus Jadi ASN

- 4 Agustus 2022, 12:47 WIB
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda.
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda. / Instagram @mastercpns

LINGKAR MADURA - Seleksi  ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru tahun anggaran 2022, agak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Satu di antaranya adalah soal kebijakan tentang para guru honorer yang sebelumnya di tahun 2021 sudah mengikuti seleksi atau sebaliknya belum pernah. 

Di tahun 2022 ini terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan di antaranya tak perlu ikut tes lagi akan bisa lulus jadi ASN PPPK.

Baca Juga: Update Transfer! Tikung Manchester United, Chelsea Siap Bajak De Jong dari Barcelona

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Bagi para guru honorer ini merupakan kabar gembira sekaligus peluang, namun tentu saja tetap harus mendaftar lagi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tersebut.

Lalu apa saja dari 8 Kategori guru Honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 dan 4 di antaranya tanpa tes lagi?

Baca Juga: Simak Formasi Terbanyak Rekrutmen ASN PPPK Tahun Lalu, Bagaimana 2022?

1. Guru THK II Lulus Passing Grade
Guru THK II lulus PG, yakni guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Ini masuk dalam kategori prioritas 1, maka pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1. P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Adalah guru honorer negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Ini juga masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 cukup menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1. P2. P3).

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Simak Rincian Formasi dan Persyaratannya

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Pada tahun lalu ada juga guru honorer swasta yang ikut seleksi PPPK. Mereka ini adalah guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru honorer swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 sama juga menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2. P3).

4. Guru Honorer Lulusan PPG
Adalah guru honorer yang Lulus Pendidikan Profesi Guru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Jumlah Penonton Home BRI Liga 1 Terbilang Sepi, Lihat Rincian 18 Tim Ini

Guru tersebut masuk dalam kategori prioritas 1, maka pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1. P2, P3).

5. Guru Honorer THK II
Adalah guru honorer eks Tenaga Honorer Kategori II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021. Mereka masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal 5 Pertandingan Persib di Bulan Agustus, bisa Tentukan Nasib Rene Alberts!

6. Guru THK II Belum Lulus PG
Yakni guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru kelompok ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2. Mereka hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non ASN Negeri Belum Ikut Seleksi PPPK

Yakni guru non ANS negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Baca Juga: 193.954 Peserta Lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Diprioritaskan Jadi ASN

8. Guru non ASN Negeri Peserta Seleksi PPPK 2021 Belum Lulus PG

Mereka adaah guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun, akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Dari 8 ketegori itu, maka dapat disimpulkan ada 4 yang bisa langsung lulus untuk jadi ASN PPPK tanpa tes lagi. Yakni mereka yang masuk kategori 1 hingga 4.***

Editor: Nawaf

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x