3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
4. Memiliki NPK.
5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020.
6. Berusia maksimal 58 tahun di bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Diskusikan Persoalan Sampah, Kampong Ijo Tawarkan Sedekah Sampah Pada Bupati Sumenep
Itulah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPG bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama.***