3. Pelaku bukan hanya dikenai pidana dan denda
Pasal 11: Selain pidana dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai berikut:
- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan
- Pengumuman identitas pelaku
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
- Pembayaran restitusi
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kemuliaan Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya
4. Keterangan saksi atau korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa
Pasal 20: Keterangan saksi/korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.
Alat bukti yang sah menurut TPKS sebagai berikut: