Cegah Munculnya ICA yang Lain, Ketahui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini!

- 14 April 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia /Pexels.com/Chermiti Mohamed

3. Pelaku bukan hanya dikenai pidana dan denda

Pasal 11: Selain pidana dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai berikut:

- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan

- Pengumuman identitas pelaku

- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau

- Pembayaran restitusi

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kemuliaan Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya

4. Keterangan saksi atau korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa

Pasal 20: Keterangan saksi/korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.

Alat bukti yang sah menurut TPKS sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah