Cegah Munculnya ICA yang Lain, Ketahui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini!

- 14 April 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia /Pexels.com/Chermiti Mohamed

Namun, pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan seksual seperti ini bisa dilaporkan dan diproses secara hukum. Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Tindakan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS) baru-baru ini pada Selasa, 12 April 2022.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS:

1. Pelecehan seksual sama dengan kekerasan seksual

Pasal 4 ayat (1): Setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehaan nonfisik.

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Mohammed Rashid, Sang Pemain Sampaikan Terima Kasih di Masjid Aqsa

Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10 juta.

2. Melindungi korban revenge porn

Pasal 4 ayat (1): Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.

Penjelasan untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini berlaku untuk revenge porn atau
penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat, Singkat Padat, Mengena dalam Kehidupan

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah