Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam RUU TPKS, Sudah Resmi Jadi UU

- 12 April 2022, 16:25 WIB
RUU TPKS sah menjadi Undang-undang, ini 9 pasalnya.
RUU TPKS sah menjadi Undang-undang, ini 9 pasalnya. /Qimono

LINGKAR MADURA – DPR RI resmi mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang yang sah pada Senin, 12 April 2022.

Hal ini disambut kegembiraan oleh berbagai kalangan hingga ke sosial media.

Dalam Twitter sendiri, UU TPKS menjadi kata kunci untuk mendapatkan berita yang sedang populer tersebut.

Baca Juga: Mantan Persib Gabung Lagi dengan Klub Sultan, Simak Selengkapnya

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani berjalan sangat aman dengan mengundang berbagai kalangan.

Diakhiri dengan ketikan paling dari pimpinan sidang membuat masyarakat Indonesia bersyukur akan adanya undang-undang tersebut.

Ini dikarenakan dengan adanya Undang-undang TPKS, Indonesia mempunyai perangkat hukum untuk perlindungan tindak pidana berbasis gender.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: 10 Pemain Arema FC Pilih Angkat Koper dari Malang, Siapa Saja?

Rapat yang digelar di gedung Nusantara II kompleks Senayan ini juga dihadiri oleh beberapa elemen perempuan serta banyak elemen yang lain.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah