4 Batasan Suami Berteman dengan Wanita yang Bukan Mahram, Nomor 4 Harus Diwaspadai

- 8 Oktober 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi suami selingkuh online.
Ilustrasi suami selingkuh online. /Pexels.com/ Andrea Piacquadio

LINGKAR MADURA-  Kehidupan pernikahan memang harus dilandasi dengan komitmen antara kedua belah pihak.

Pernikahan adalah suatu perjalanan kehidupan yang sangat sakral. Hubungan ini melibatkan dua orang yang berlawanan jenis untuk menunaikan sunnah dalam islam.

 Baca Juga: Bagaimana Hukum Suami Menyembunyikan Uang dari Istri? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Tujuan dari pernikahan sangatlah mulia. Maka dari itu sebaiknya salah satu pihak tidak boleh menodai tujuan mulia ini dengan perbuatan dosa.

Kehidupan sesudah pernikahan pun juga tidak luput dari godaan yang dapat mendatangkan dosa. Salah satunya ketika berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

 Baca Juga: Apakah Istri Boleh Menjual Mahar untuk Keperluan Suami? Buya Yahya: Mahar Itu Diberikan Kepadamu

Rasulullah SAW telah bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan (cobaan yang berasal dari) kaum perempuan.” (HR. Bukhari no. 5096 dari Usamah bin Zaid ra.)
Baca Juga: Beruntungnya Seorang Istri Jika Suami Miliki Sifat-sifat Ini, Nomor 7 yang Paling Diidamkan Istri

Setelah menikah, suami sudah sewajibnya menjaga pergaulannya dengan lawan jenis. Berinteraksi dengan siapa pun memang boleh, namun harus ada batasan agar tidak menimbulkan fitnah.

Berikut ini batasan yang perlu diterapkan oleh suami ketika berinteraksi dengan wanita yang bukan mahram:

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x