LINGKAR MADURA - Menikah merupakan impian bagi hampir setiap orang. Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan seorang muslim ketika akan menikah adalah mahal.
Seringkali mahar disimbolkan dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya.
Lantas bagaimana jika kemudian sang suami butuh uang sehingga istri harus menjual mahar yang sudah diterimanya?
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021, Jawa Timur Tempati Urutan Kedua Penambahan Kasus Aktif
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunah di Bulan Oktober 2021, Lengkap Beserta Panduan Niat Puasa
Apakah boleh istri menjual mahar untuk digunakan suami?
Dilansir PortalJember.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 19 April 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri menjual mahar untuk keperluan suami.
Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya tentang hukum istri menjual mahar untuk keperluan suami.
Baca Juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Untuk Mengatasi Gangguan Sosial, Salah Satunya Menerapkan Metode 3-3-3