Kemendikbud Ristek Didesak Evaluasi Seleksi PPPK, PB PGRI: Jangan Hapus Pengabdian Guru Honorer

- 25 September 2021, 14:09 WIB
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer.
PB PGRI mendesak Kemendikbud Ristek mengevaluasi pelaksanaan PPPK 2021 karena banyak kendala yang dialami guru honorer. /Instagram @kemdikbu.ri/

LINGKAR MADURA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

PB PGRI menilai pelaksanaan PPPK 2021 sejak tanggal 13 hingga 17 September 2021 menuai berbagai kendala yang dialami para guru honorer mulai dari proses pendaftaran hingga seleksi tahap I.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan selama pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap I ini pihaknya telah menerima 19.752 aduan dari para guru honorer.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Bermasalah, DPR: Jangan Paksa Aturan untuk Masyarakat

Berbagai aduan dari para guru honorer tersebut seperti keluhan, tanggapan, kekecewaan hingga masukan terkait pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 yang berlangsung selama 5 hari itu.

”Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari para guru honorer. PB PGRI menerima 19.752 aduan dari para guru honorer,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkar Madura, 25 September 2021.

Berkaca pada berbagai aduan para guru honorer itu, Unifah Rosyidi mengatakan PB PGRI menyampaikan 7 sikap yang ditujukan kepada Kemendikbud Ristek terkait pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap I.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021, Ini Penyebabnya

Pertama, dia menyebutkan PB PGRI meminta Kemendikbud Ristek meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK 2021. Sebab, pelaksanaannya dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasi guru honorer.

”Guru honorer selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.

Kedua, dia juga meminta Kemendikbud Ristek merevisi peraturan rekrutmen PPPK guna mengatasi kekurangan guru serta memperbaiki pelaksanaan seleksi ASN PPPK agar lebih transparan, profesional dan akuntabel.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK

Ketiga, Unifah Rosyidi juga meminta kepada Kemendikbud Ristek agar seleksi guru honorer usia 35 tahun ke atas dilakukan melalui antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.

Keempat, rekrutmen guru honorer di wilayah 3T (tertinggal terdepan dan terluar) menurutnya dilakukan proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerjanya.

Kelima, dia meminta Kemendikbud Ristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan kepada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Rektor Ada yang Mendidik Mahasiswa Jadi Radikal

Keenam, lanjut Unifah Rosyidi, memperhatikan begitu banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Kemendikbud Ristek diharapkannya dapat meninjau ulang kesahihan perangkat tes.

”Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata,” kata dia.

”Bagi mereka yang tidak dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building),” imbuhnya.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

Ketujuh, Doktor di bidang Administrasi Publik FISIP Universitas Indonesia (UI) ini juga meminta kepada Kemendikbud Ristek agar rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK.

”Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” tutupnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x