Info Menarik dari Kemendikbudristek untuk Guru, Ikuti Lomba Apresiasi GTK 2022, Hadiah Bejibun!

20 September 2022, 13:17 WIB
Lomba Apresiasi GTK 2022 /kemendikbudristek/

LINGKAR MADURA - Info menarik bagi para guru atau pendidik. Kemenndikbudristek kembali menyelenggarakan lomba Apresiasi GTK 2022, dengan hadiah bejibun!

Menurut Kemendikbud Lomba Apresiasi GTK 2022 digelar dalam rangka memeriahkan Hari Guru Nasional 2022 yang jatuh pada taggal 25 November 2022.

Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan

pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.

Baca Juga: Hai, Calon Guru Profesional, 7 Hari Lagi Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Ditutup, Lihat Syaratnya

"Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya," ujar laman gtk.kemdikbud.

Tahap Kegiatan Lomba Aresiasi GTK ini dimulai dengan mencari tahu dahulu Informasi Apresiasi GTK Tahun 2022. Pendidik mengeksplorasi seluruh halaman pada laman dan unduh panduan pelaksanaan.

Setelah jelas, buat dan unggah karya di Platform Merdeka Mengajar & Isi Form Pendaftaran yakni dalam bentuk video. Peserta dipastikan harus memiliki akun belajar.id.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Tanggal 19 dan 20 September 2022, Saksikan Sinetron Terbaru Bintang Samudera

Selanjutnya akan dilakukan Penilaian Bukti Karya Apresiasi GTK Tahun 2022. Dan nantinya peserta terpilih akan mengikuti rangkaian Puncak HGN 2022.

Hadiah bagi para pemenang di tahun lalu cukup bejibun berupa uang pembinaan, Piagam penghargaan laptop dan lainnya.

Peserta Apresiasi GTK 2022
Pendidik
1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar.

Baca Juga: Disorot Pelatih Dinh, Ini Catatan Mengkilap Pemain Persib Robi Darwis kala Bentrok dengan Vietnam

Kepala Sekolah
Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Pengawas Sekolah
1. Pengawas TK
2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Dan Penilik.

Persyaratan
1.Memiliki pendidikan terakhir:

Baca Juga: Mengapa Elkan Baggott Tak Dipanggil Shin Tae Yong di Kualifikasi Piala Asia U-20?
a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

Baca Juga: Ini Empat Sukses Timnas Indonesia U-20 di Bawah Polesan Shin Tae Yong

2. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.

3. Memiliki akun belajar.id.

4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.***

Editor: Nawaf

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler