Syarat dan Ketentuan Seleksi PPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022, Cek Disini

3 Agustus 2022, 09:27 WIB
Berikut ini syarat dan ketentuan seleksi PPG bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia /Pixabay.com

LINGKAR MADURA - Berikut ini syarat dan ketentuan seleksi PPG bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama.

Kemenag Republik Indonesia membuka peluang bagi guru tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Penerimaan Profesi Guru (PPG).

Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga: Gelar Festival Hari Anak Nasional, Ketua Dekranasda Sampang: Mereka Menjadi Insan Mulia

Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 1-5 Agustus 2022 yang dilakukan secara daring melalui SIMPATIKA.

Untuk mengikuti seleksi diatas, calon peserta harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di madrasah.

Baca Juga: Inilah 6 Suka Duka serta Nilai Plus Kuliah Kelas Karyawan

2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.

4. Memiliki NPK.

5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020.

6. Berusia maksimal 58 tahun di bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Diskusikan Persoalan Sampah, Kampong Ijo Tawarkan Sedekah Sampah Pada Bupati Sumenep

Itulah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPG bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler