PIP 2021 Bakal Cair Lagi Kepada 681 Ribu Siswa, Segera Cek di pip.kemdikbud.go.id dan Jangan Lakukan Hal Ini

19 Oktober 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi/CATAT! Info PIP 2021 Kapan Cair? Cek Status Penerima pip.kemdikbud.go.id /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/

LINGKAR MADURA – Sebanyak lebih dari 10 juta siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 hingga sekarang.

Dana bantuan PIP 2021 ini ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian pencairan dana bantuan PIP 2021 untuk siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:

SD: 6.404.887
SMP: 3.110.959
SMA: 571.229
SMK: 682.613

Baca Juga: Segera Cek! Mendikbudristek Nadiem Makarim Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

Sementara, untuk rincian data siswa penerima dana bantuan PIP 2021 yang belum dicairkan di bulan Oktober 2021. Berikut rinciannya:

SD: 273.540
SMP: 273.920
SMA: 33.884
SMK: 100.088

Sampai saat ini, pencairan dana bantuan PIP 2021 secara keseluruhan sudah diberikan kepada 10.769.688 siswa, tersisa 681.432 siswa yang belum disalurkan.

Sehubungan masih adanya sejumlah siswa yang belum menerima PIP 2021, besar kemungkinan pencairan dana bantuan PIP 2021 ini masih akan terus dilakukan di Oktober 2021. Sehingga, tidak perlu khawatir tidak cair.

Baca Juga: 39 Aplikasi yang Diblokir dari Kuota Internet Kemendikbud, Apa Saja?

Oleh sebab itu, pelajar yang belum menerima bantuan PIP 2021 ini bisa melakukan pengecekan di laman resmi PIP 2021 untuk memastikan data penerimanya. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id
2. Cari menu ‘Cari Penerima PIP’
3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung
4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat akan ditampilkan.

Secara umum, dana bantuan PIP 2021 yang diberikan yaitu mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Mendikbudristek Tegaskan Syarat 60 Peserta Didik untuk Penyaluran BOS Tidak Berlaku di 2022

Meski demikian, dana bantuan PIP 2021 bisa saja dicabut apabila siswa penerima melanggar kewajiban yang telah ditentukan. Adapun kewajiban siswa penerima dana bantuan PIP 2021 tersebut yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler