Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik Login
Pilih Menu Lapor dan Pilih Layanan e-Filing
Baca Juga: Siapakah Hilbram Dunar? Ini Profil dan Biodata Presenter serta Motivator Terkenal Indonesia
Pilih Buat SPT
Isi SPT mengikuti panduan yang ada Kirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Selanjutnya begini cara lapor SPT untuk Badan Usaha:
Siapkan data pendukung
Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id