LINGKAR MADURA - Tanggal 31 Maret 2024 adalah batas waktu terakhir untuk melakukan laporan SPT pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023.
Artikel ini mengulas informasi mengenai tata cara lapor SPT Online di DJP Online untuk Pribadi dan Badan Usaha.
Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.
Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Baca Juga: Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha
Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.
Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online
Siapkan dokumen pendukung
Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”