Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Pribadi, Klik Link Berikut Ini!

- 20 Maret 2024, 22:58 WIB
Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Pribadi, Klik Link Berikut Ini!
Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Pribadi, Klik Link Berikut Ini! /pajak.com

LINGKAR MADURA - Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Untuk tahun 2024, jadwal untuk lapor SPT telah ditetapkan oleh pemerintah dengan batas akhir pada tanggal 31 Maret 2024.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan kelompok wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya.

Tidak perlu ribet, saat ini sudah tersedia layanan untuk lapor SPT melalui situs yang disediakan oleh disediakan Direktorat jenderal Pajak.

Kamu bisa klik link yang sudah tersedia dalam artikel ini untuk mulai melalukan proses lapor SPT Pajak.

Baca Juga: TAYANG MALAM INI! Nonton Ishura Episode 12 Subtitle Indonesia, Gunakan Link di Sini

Sebelum itu, bagi kamu yang akan melakukan lapor SPT tahunan wajib memiliki nomor EFIN (nomor identitas digital) terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan orang pribadi maupun badan lewat e-filing Online adalah:

Siapkan dokumen pendukung berupa KTP, KK dan NPWP lalu klik www.pajak.go.id, pilih “Login”

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x