Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Apa Saja yang Diperlukan?‎

- 13 Desember 2023, 21:56 WIB
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Apa Saja yang Diperlukan?‎
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Apa Saja yang Diperlukan?‎ /tangkap layar

‎3. Fotokopi Ijazah terakhir‎

‎4. Surat pernyataan bermaaterai‎

‎5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, PusKesMas, atau klinik ‎terdekat dengan pemeriksaaan kadar gula darah, dan kolestrol.‎

Baca Juga: TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Pecah, Penampilan JKT48 hingga Flash Sale Mobil 12RB

‎6. Daftar riwayat hidup yang menggunakan formulir yang ditempeli foto berukuran 4x6‎

‎7. Surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.‎

‎8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika bakal ‎calon anggota KPPS tercatut namanya di Sipol.‎

Syarat nomor 7 dan 8 tidak untuk semua orang, melainkan hanya orang dengan catatan tertentu ‎sesuai keterangan di atas.‎

Demikianlah syarat pendaftaran yang diperlukan pendaftar calon anggota KPPS pemilu 2024. Semoga ‎bermanfaat.***‎

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah