Akibat perbuatannya, RNA dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU No. 23 Tahun 2022.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya juga beredar rekaman CCTV sebelum RNA melancarkan aksinya menganiaya putrinya hingga tewas dan membuat istrinya kritis.
RNA sempat terekam kamera pengawas CCTV di salah satu masjid dekat kediamannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 3 November 2022: Pasanganmu akan Bertingkah Lebih Agresif Hari Ini
Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan pelaku memasuki masjid pada Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 03.20 WIB.
RNA terlihat mengenakan jaket, tas selempang dan sendal jepit yang kemudian duduk di teras masjid.
Dalam rekaman tersebut juga tampak RNA menggaruk kepala dari sejak ia datang hingga menunggu waktu shalat Subuh. ***