Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 15 September 2022, 21:27 WIB
Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya
Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya /Bawaslu. (pixabay)/

LINGKAR MADURA - Berikut informasi persyaratan atau syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024.

Pedoman tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 September 2022.

Bagi kamu yang tertarik dan berminat untuk mendaftar menjadi Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, pastikan memenuhi berbagai persyaratan.

Simak apa saja syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu Serentak 2024 berikut ini:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x