LINGKAR MADURA - Pada Selasa, 1 November 2022, RNA melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya di rumahnya, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Trapos, Kota Depok.
Peristiwa itu menyebabkan meninggalnya anak RNA yang masih duduk di kelas VI SD. Sementara istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa KDRT tersebut terjadi lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.
“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ujar Imran Edwin, dikutip dari PMJ News pada 2 November 2022.
Saat melihat istri dan anaknya bersiap untuk pergi dari rumah, RNA menjadi marah dan mengambil senjata tajam.
Lebih lanjut Imran menjelaskan, RNA yang sedang emosi mengambil senjata tajam dan membacok istri dan anaknya secara bertubi-tubi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok 3 November 2022: Kabar Baik Tentang Karier akan Muncul Hari Ini
“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia," tambahnya.