Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 15 September 2022, 21:27 WIB
Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya
Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya /Bawaslu. (pixabay)/

4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

5.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini, 15 September 2022: Kabar Baik! Jomblo Akan Bertemu Sosok Istimewa

9.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

10.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12.Bersedia bekerja penuh waktu;

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x