Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara

- 12 September 2022, 16:32 WIB
 Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara dalam kasusnya yang mengenai penyebutan kalimantan
Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara dalam kasusnya yang mengenai penyebutan kalimantan /Instagram.com @edymulyadi/

LINGKAR MADURA -  Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara dalam kasus pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur, Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia terbukti menyiarkan kabar yang tak pasti.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Adeng, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya.

Baca Juga: Nonton Anime Classroom of The Elite Season 2 Episode 11 Sub Indo Resmi, Gunakan Link Berikut Ini!

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Hasil vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Edi Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x