JPU meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2022, Edy Mulyadi menjadi viral karena ucapannya yang dinilai menghina Kalimantan. Ia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut sebagai tempat jin buang anak.
Kemudian, melalui unggahan di kanal Youtube channelnya pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, Edy menjelaskan maksudnya menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Ia menjelaskan bahwa istilah tempat jin buang anak tidak dimaksudkan untuk menggambarkan Kalimantan. Namun, istilah tersebut benar-benar menggambarkan tempat yang jauh.
Namun demikian, Edy ketika itu tetap meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ucapannya. ***