Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara

- 12 September 2022, 16:32 WIB
 Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara dalam kasusnya yang mengenai penyebutan kalimantan
Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara dalam kasusnya yang mengenai penyebutan kalimantan /Instagram.com @edymulyadi/

JPU meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2022, Edy Mulyadi menjadi viral karena ucapannya yang dinilai menghina Kalimantan. Ia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini, 12 September 2022: Orang Ketiga Mengganggu Hubunganmu, Kuatkan Cintamu!

Kemudian, melalui unggahan di kanal Youtube channelnya pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, Edy  menjelaskan maksudnya menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Ia menjelaskan bahwa istilah tempat jin buang anak tidak dimaksudkan untuk menggambarkan Kalimantan. Namun, istilah tersebut benar-benar menggambarkan tempat yang jauh.

Namun demikian, Edy ketika itu tetap meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ucapannya. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah