LINGKAR MADURA - Putusan kepada Kombes Agus Nurpatria dalam hasil sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan diumumkan hari ini, Rabu 7 September 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir dari PMJ News.
"Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja," kata Dedi.
Baca Juga: Apakah Santet Bisa Membunuh Orang? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Pemeriksaan dilakukan kepada Agus lantaran dugaan obstruction of justice pada peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga.
Sehingga proses pemeriksaan ini melibatkan 13 saksi dan telah dimintai keterangan.
Namun, Dedi menyebut bahwa ada satu orang saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Besok 7 September 2022: Ada Liga Champions PSG vs Juventus dan Ajax vs Rangers
"Satu saksi diinformasikan tidak hadir," ungkapnya.