BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus STNK dan SIM, Begini Pesan Korlantas Kepada Masyarakat

- 2 September 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi BPJS/Pixabay
Ilustrasi BPJS/Pixabay /

“Kewajiban tentangg keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanann publik, “ ucap Irjen Firman Shatyabudi, yang dikutip dari laman prfmn.pikiranrakyat.com.

Maka dari itu Irjen Firman memberi pesan terhadap masyarakat, bahwa yang belum memiliki BPJS Kesehhatan untuk segera mendaftar.

Baca Juga: 5 Informasi Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan Mulai Tanggal 1 Maret 2022, Simak Ulasan Lengkapnya

Selain mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan publik yang mudah.

“Aktifkan segera BPJS anda, sehingga anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan baik dan lebih cepat di fasilitas - fasilitas publik lainnnya. Termasuk juga di Kepolisian yaitu STNK dan SIM,” tambahnya.

Semua jenis pelayann publik termasuk megurus STNK dan SIM, akan dengan mudah diperoleh masyarakat.

Himbauan tersebut berlaku sejak peraturan dibuat dan disahkan agar seluruh masyarakat Indonesia untuk mengkatifkan BPJS Kesehatan bagi yang sudah punya, serta mendaftar bagi yang belum memilikinya.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x