BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus STNK dan SIM, Begini Pesan Korlantas Kepada Masyarakat

- 2 September 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi BPJS/Pixabay
Ilustrasi BPJS/Pixabay /

LINGKAR MADURA – Korlantas Polri kini menjadikan BPJS sebagai selah satu syarat untuk urus STNK dan SIM.

Hal tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan STNK dan SIM di Indonesia yang di sahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disinyalir adanya kebijakan baru tersebut ialah untuk membantu masyarakat yang melakukan administrasi untuk lebih mudah dan tidak rumit tentunya.

Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menekan keluhan masyarakat terhadap pelayan publik dan memaksimalkan dalam melayani masyarakat.

Peraturan baru yang memang dirancang sedmikian rupa sesuai dengan kondisi sekarang yang cenderung harus serba mudah namun tidak merugikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Bagikan Dana Bantuan 50 Juta Rupiah Via WhatsApp? Cek Fakta Lengkapnya!

Seperti yang dilansir Lingkar Madura dari laman prfmn.pikiranrakyat.com pada 1 September yang menjelaskan tentang pernyataan Kakorlantas bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk urus STNK dan SIM, berikut ulasan singkatnya.

Menindaklanjuti aturan baru itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelanggara Administrasi di seluruh enjuru Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan di Satpas ialah untuk mempermudah masayarakat terutama dalam menerima pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x