7 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Berlutut dan Memohon Agar Tak Ditembak

- 31 Agustus 2022, 19:26 WIB
7 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Berlutut dan Memohon Agar Tak Ditembak
7 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Berlutut dan Memohon Agar Tak Ditembak /Kolase foto Twitter @areajulid

LINGKAR MADURA - Polri telah menggelar proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus kemarin.

Dilansir dari PMJ News, dalam proses rekonstruksi tersebut, Polri turut menghadirkan seluruh tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Masing-masing lokasinya di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren

Berikut fakta-fakta menarik rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Japan Open Hari Kedua, Keren, 7 Jagoan Indonesia Melaju, Ada Kejutan!

Akan tetapi ia tidak diperbolehkan masuk oleh polisi untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah