Berikut juga terdapat beberapa persayaratan Pendaftaran PPG gelombang 2 tahun 2022 yang diselenggarakan Kemendikbud yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Baru Dibuka, Catat Jadwal Lengkap Pelaksanaannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
6. Memiliki surat keterangan shat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Untuk informasi lengkapnya bisa langsung mengunjungi website, https://ppg.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Waktunya Sebulan, Catat Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 dan Persyaratannya
Itulah beberapa syarat untuk mendaftar PPG gelombang 2 tahun 2022 yang diadakan oleh kemendikbud.***