Perubahan desain dari 7 uang kertas baru emisi 2022 ini ditekankan pada tiga aspek inovasi penguatan yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Diluncurkan uang kertas baru emisi 2022 ini tidak berdampak pada uang yang sebelumnya telah keluar.
Uang yang sebelumnya telah keluar masih tetap berlaku sebagai alat tukar sepanjang belum dicabut peredarannya oleh pemerintah maupun BI.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan BI-FAST, Hemat Biaya Transfer antar Bank jadi Rp2500, Begini Penjelasannya
Masyarakat dapat Memesan penukaran uang kertas baru emisi 2022 inimelalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***