Pasangan Suami Istri Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi Jember, Penyelidikan Tetap Berlanjut

- 25 Juli 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

LINGKAR MADURA - Polisi menangkap sepasang suami istri yang diduga sengaja mengedarkan uang kertas palsu senilai Rp 100.000 di Kabupaten Gembel, Jawa Timur.

"Kami menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," ungkap Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi di Jember sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Menurut Lutfi, tersangka pengedar uang palsu membeli barang dengan uang palsu di Pasar Umbrusari, namun salah satu pedagang curiga terhadap uang rupiah yang diterima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra Besok Selasa, 26 Juli 2022: Nikmati Hari yang Lebih Baik

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tambahnya.

Ungkapnya, polisi telah mengambil delapan lembar uang palsu senilai RP. 100.000 dari tangan dua tersangka, kemudian Unit Reserse Kriminal Polres Umbulsari telah melakukan laporan tentang peredaran uang palsu.

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," tuturnya lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Selasa, 26 Juli 2022: Keberuntungan Berpihak Pada Anda

Lutfi menjelaskan, hasil barang bukti tersebut berasal dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x