Kamarudin Simanjuntak Dukung Status Justice Collaborator Bharada E: Dia Bukan Pelakunya

- 17 Agustus 2022, 20:12 WIB
Kamarudin Simanjuntak Dukung Status Justice Collaborator Bharada E: Dia Bukan Pelakunya
Kamarudin Simanjuntak Dukung Status Justice Collaborator Bharada E: Dia Bukan Pelakunya /Kolase YouTube Top Artis Channel dan PikiranRakyat/

LINGKAR MADURA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menjadikan Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait kasus kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J menyatakan dukungannya atas penetapan status Justice Collaborator Bharada E.

“Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Film USS Indianapolis: Men of Courage Hadir di Bioskop Trans TV 17 Agustus 2022, Simak Jadwal Tayangnya!

Terkait kematian Brigadir J, menurut Kamaruddin, Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak rekannya itu. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tutur Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J pada Senin, 14 Agustus 2022 lalu.

Menurut LPSK, status tersebut dapat diperoleh karena pertama, Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Muncul Di Twitter, Vaksin Covid-19 Bereaksi Pada Gelombang 5G Karena Mengandung Graphene Oxide?

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah