Harga Tarif Ojol Batal Naik atau Ditunda, Kenapa? Simak Alasan Lengkapnya!

- 17 Agustus 2022, 13:35 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto ant

 

LINGKAR MADURA - Kabar tentang Tarif Ojol akan naik beberapa hari terakhir ini sering dibahas oleh banyak kalangan.

Bagaimana tidak, ojol merupakan salah satu transportasi yang sering dipakai orang semua elemen masyarakat.

Kemenhub menjelaskan pada hari minggu, tanggal 14 Agustus 2022, bahwa Tarif Ojol untuk sementara ini tidak jadi naik.

Kemenhub menjelaskan bahwa hanya menunda penetapan tentang kenaikan tarif ojol tersebut.

Rencana tentang kenaikan tarif ojol itu akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus mendatang.

Baca Juga: VIRAL! Sekelompok Pesilat PSHT Mengeroyok Ojol di Jombang, Gara-gara Apa? Simak Ulasannya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa penundaan kenaikan tarif ojol itu untuk memaksimalkan sosialisasi tarif baru terlebih dahulu.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," katanya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x