Harga Tarif Ojol Batal Naik atau Ditunda, Kenapa? Simak Alasan Lengkapnya!

- 17 Agustus 2022, 13:35 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto ant

Penundaan kenaikan tarif itu dilakukan agar seluruh masyarakat bisa lebih mempersiapkan dan mengetahui tentang adanya kenaikan tarif ojol tersebut.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Hendro selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca Juga: LINK NONTON DAN DOWNLOAD Video Prank Ojol Berdurasi 1 Jam Viral di Buru Netizen, Seperti Apa Videonya?

Selain itu alasan diundurnya kenaikan tarif ojol tersebut berdasarkan masukam dari beberapa pihak.

Efek dari naiknya tarif ojol tersebut sangat berdampak pada kemungkinan naiknya harga makanan serta menungkinkan masyarakat akan menggunakan kendaraan pribadi.

Dengan adanya penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, masyarakat dapat mengetahui serta dapat mengendalikan inflasi akibat adanya kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif ojol tersebut dikabarkan akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x