Penundaan kenaikan tarif itu dilakukan agar seluruh masyarakat bisa lebih mempersiapkan dan mengetahui tentang adanya kenaikan tarif ojol tersebut.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Hendro selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Selain itu alasan diundurnya kenaikan tarif ojol tersebut berdasarkan masukam dari beberapa pihak.
Efek dari naiknya tarif ojol tersebut sangat berdampak pada kemungkinan naiknya harga makanan serta menungkinkan masyarakat akan menggunakan kendaraan pribadi.
Dengan adanya penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, masyarakat dapat mengetahui serta dapat mengendalikan inflasi akibat adanya kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif ojol tersebut dikabarkan akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.***