Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Tidak Ada Unsur Pidana

- 13 Agustus 2022, 19:46 WIB
Putri Chandrawati, Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Tidak Ada Unsur Pidana
Putri Chandrawati, Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Tidak Ada Unsur Pidana /Tiktok @Revalipop/

Diberitakan sebelumnya, pada laporan awal dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga adanya pelecehan seksual yang membuat istri Irjen Pol Ferdy Sambo berteriak, sehingga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Namun, seiring berjalannya penyidikan ditemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Sambo. Hal tersebut bermula dari pengakuan Bharada E mengenai kronologis sebenarnya.

Pertama, tidak ada atau tidak pernah terjadi pelecehan seksual dari Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi. Pengakuan Bharada E tersebut disampaikan oleh pengacara M Burhanuddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 14 Agustus 2022: Aquarius Waspada Pilih Pasangan, Pisces Temukan Sosok Mengesankan

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Bharada E mengatakan bahwa tak pernah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"(Pelecehan seksual) di TKP tidak ada," ucap M Burhanuddin, dikutip LingkarMadura dari pikiran-rakyat.com

Yang kedua, Menurut Kapolri Sigit, Timsus Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Peristiwa sesungguhnya yang terjadi yakni penembakan Brigadir J hingga tewas.

Fakta inilah yang menjadi awal ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah