Diberitakan sebelumnya, pada laporan awal dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga adanya pelecehan seksual yang membuat istri Irjen Pol Ferdy Sambo berteriak, sehingga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Namun, seiring berjalannya penyidikan ditemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Sambo. Hal tersebut bermula dari pengakuan Bharada E mengenai kronologis sebenarnya.
Pertama, tidak ada atau tidak pernah terjadi pelecehan seksual dari Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi. Pengakuan Bharada E tersebut disampaikan oleh pengacara M Burhanuddin.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Bharada E mengatakan bahwa tak pernah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"(Pelecehan seksual) di TKP tidak ada," ucap M Burhanuddin, dikutip LingkarMadura dari pikiran-rakyat.com
Yang kedua, Menurut Kapolri Sigit, Timsus Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Peristiwa sesungguhnya yang terjadi yakni penembakan Brigadir J hingga tewas.
Fakta inilah yang menjadi awal ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***