Formasi ASN PPPK Adakah untuk Lulusan SLTA?

- 3 Agustus 2022, 14:03 WIB
PPPK. Sumber gambar instagram
PPPK. Sumber gambar instagram /

LINGKAR MADURA - Menjadi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menjadi dambaan banyak orang di Indonesia. Salah satunya kini yang sedang ngetrend adalah ASN PPPK.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia saat ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Mengejutkan! Jumlah Penonton Home BRI Liga 1 Terbilang Sepi, Lihat Rincian 18 Tim Ini

Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintahan.

Khusus untuk PPPK selama ini penerimaan atau pengadaan ASN PPPK masih mengutamakan formasi guru, tenaga kesehatan dan pertanian.

Batas usia saat melamar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertenti pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Valencia Tanoesoedibjo, Yang Baru Saja Dilamar Kevin Sanjaya di JIS

Dari tiga intansi tersebut, maka terlihat hanya yang berpendidikan Sarjana yang bisa memenuhi persyaratan seleksi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @infocpnsterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x