Baca Juga: Striker PSM Makassar Cetak Gol Perdana di BRI Liga 1 2022/2023, Siapakah Everton?
“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya bukanlah gratifikasi, melainkan murni soal bisnis.
Dalam kasus ini KPK resmi menahan Maming di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, selama 20 hari kedepan yakni hingga tanggal 16 Agustus 2022.
Nilai suap yang diduga diterima oleh Maming adalah sebanyak Rp104,3 miliar. Uang tersebut diberikan atas izin usaha pertambangan (IUP) dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***