LINGKAR MADURA – Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu tersangka kasus dugaan suap, menyatakan bahwa dirinya tidak menghilang selama beberapa hari ini, melainkan sedang ziarah ke Wali Songo.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 Juli 2022 sesuai janji saya dan saya hadir untuk diperiksa” kata Maming di KPK, dikutip dari Pikiran Rakyat.com.
Maming menjelaskan bahwa ia berencana memenuhi panggilan KPK usai melaksanakan sidang praperadilan pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Putri Sulung Anies Baswedan Resmi Menikah dengan Ali Saleh Alhuraiby
Baca Juga: Sambut Awal Tahun 1444 H, Berikut Amalan-amalan Ibadah di bulan Muharram Beserta Keutamaannya
Dan hal itu telah disampaikan kuasa hukumnya kepada penyidik KPK pada tanggal 25 Juli 2022.
Maming menilai penempatan namanya di daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022 lalu, tidak sepatutnya dilakukan.
Ia mengklaim bahwa IUP itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Striker PSM Makassar Cetak Gol Perdana di BRI Liga 1 2022/2023, Siapakah Everton?
“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya bukanlah gratifikasi, melainkan murni soal bisnis.
Dalam kasus ini KPK resmi menahan Maming di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, selama 20 hari kedepan yakni hingga tanggal 16 Agustus 2022.
Nilai suap yang diduga diterima oleh Maming adalah sebanyak Rp104,3 miliar. Uang tersebut diberikan atas izin usaha pertambangan (IUP) dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***