Habib Riziek Shihab: Pembebasan Saya Bukan Pemberian dari Parpol dan Pejabat

- 20 Juli 2022, 14:06 WIB
HRS bebas bersyarat, 20 Juli 2022. Sumber twitter
HRS bebas bersyarat, 20 Juli 2022. Sumber twitter /

LINGKAR MADURA - Hari ini Rabu, 20 Juli 2022, Habib Riziek Shihab atau HRS bebas.
Tim kuasa Habib Riziek Shihab dalam press releasenya menjelaskan bahwa HRS telah selesai menjalankan 2/3 masa pidana.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program

Baca Juga: Trending Topik: Habib Rizieq Shihab Bebas, Kok Bisa?

Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum HRS yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar.

Habib Riziek Shihab menjalani hukuman sejak 13 Desember 2020 atas 3 kasus.
Yakni kerumunan Petamburan hukuman 8 bulan, kasus Megamendung denda Rp200 juta dan RS Ummi 2 tahun hukuman.

HRS bisa keluar dari tahanan setelah bebas bersyarat. Ia telah menjalani 2/3 masa tahanan sejak tanggal 13 Desember 2022.

Baca Juga: Sebastien Haller Alami Tumor Testis Usai Diboyong ke Borussia Dortmund, Bagaimana Nasib Karirnya?

Saat ini HRS telah tiba di rumah kediamannya di Petamburan.
Pasca bebas bersyarat, siang tadi HRS mengadakan jumpa pers perdana. Saat jumpa pers itu HRS mengatakan bahwa pembebasan bersyarat dirinya bukan pemberian partai politik, bukan pula pemberian pejabat.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x