LINGKAR MADURA - Hari ini Rabu, 20 Juli 2022, jagat twitter dipenuhi beberapa tagar trending topik. Salah satunya trending "Habib Rizieq."
Dikabarkan Habib Rizieq Shihab atau HRS hari ini bebas.
Tim kuasa Habib Rizieq Shihab dalam press releasenya menjelaskan bahwa HRS telah selesai menjalankan masa pidana.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Perintahkan Perang Lawan Malaysia, Benar atau Hoax? Ini Fakta Sebenarnya!
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021
yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program
Baca Juga: Setelah Ganas Menerkam Rans Nusantara, Persija Datangkan Gelandang Serang Top Asia
Pernbebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum HRS yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar.