pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.
Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) tersebut juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.
Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.
Baca Juga: Link PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik, Begini Cara Pendaftarannya
"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.
"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tuturnya menambahkan.***