Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Mobil, Penuhi Hal-Hal Berikut!

- 22 April 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Jadwal ganjil genap one way mudik lebaran 2022.
Ilustrasi. Jadwal ganjil genap one way mudik lebaran 2022. /Pixabay/Rayydark

c. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

d. Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun aturan terbaru bagi pemudik usia 6-17 tahun, berdasarkan peraturan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Baca Juga: Asia Champions League: Tim Asia Tenggara Masih Memimpin Grup I

Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen dan tetap diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang naik mobil atau kendaraan pribadi.***

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah