LINGKAR MADURA – Mudik lebaran 2022 kini mulai dieperbolehkan setelah 3 tahun terakhir dilarang akibat pandemi Covid-19.
Tentu hal ini merupakan suatu hal yang membahagiakan bagi seluruh masyarakat, karena setiap orang boleh melakukan mudik dengan tetap memperhatikan one way dan ganjil genap yang diterapkan pihak kepolisian.
Namun disisi lain ada beberap syarat yang harus diperhatkan dan dipenuhi agar bisa lakukan mudik lebaran. Kebijakan tersebut diatur oleh pemerintah karena kasus pandemi sudah mulai normal.
Sehingga perlahan pemerintah mulai memberikan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat, salah satunya ialah tidak adanya larangan atau batasan mudik.
Artinya pada lebaran nanti akan ada ratusan atau mungkin ribuan orang yang akan melakukan perjalanan meninggalkan rumah menuju kampung halaman.
Baca Juga: Dua Syarat Mudik Ini Dipertanyakan Masyarakat, Apa Saja?
Pihak Kepolisian memperkirakan bahwa jutaaan kendaraan akan bergerak ke arah timur dari Jabodetabek. Pekiraan puncak arus mudik lebaran akan terjadi pada minimal 7 hari sebelum Ramadhan.
Sehingga dalam mengantisipasi dan mencegah kemacetan pada arus mudik lebaran 2022, pihak Korlantas telah menyiapkan skema arus mudik one way, contra flow dan ganjil genap di jalan Tol.
Dilansir Lingkar Madura dari laman PikiranRakyat.com dalam artikel yang berjudul, "Jadwal Pengalihan Arus Mudik One Way Jelang Lebaran 2022, Catat Tanggalnya" pada 14 April 2022, berikut rute dan jadwalnya.