Pemerintah Bolehkan Mudik, Setelah Sempat Dilarang Selama Dua Tahun, Simak Syarat dan Aturannya Bagi Pemudik

- 5 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi - Inilah hal yang menjadi alasan pemerintah memutuskan vaksin booster jadi syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022.
Ilustrasi - Inilah hal yang menjadi alasan pemerintah memutuskan vaksin booster jadi syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

LINGKAR MADURA – Dua tahun lamanya akibat pandemi Covid-19 aturan larangan mudik ditetapkan oleh pemerintah, tepat pada lebaran awal Mei 2022 nanti, pemerintahh telah memperbolehkan masyarakat untuk lakukan mudik.

Kabar ini tentu membuat banyak orang merasa bahagia karena kebijakan baru tersebut.

Disisi lain dengan adanya hal tersebut tidak lepas begiu saja, pemudik yang akan melakukan perjalan pulang kampung nantinya harus memahami dan mematuhi syarat yang telah diterbitkan.

Sebagaimana pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pad Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

 Baca Juga: Jelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Himbau ASN Dilarang Berpergian dan Mudik

Dilansir Lingkar Madura 4 April 2022 dari laman Portal  Jember dalam artikel yang berjudul, “Dua Tahun Dilarang, Mudik Akhirnya Dibolehkan Pemerintah, Simak Syarat dan Aturannya” tentang aturan bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan nantinya.

Aturan mudik ini mulai diberlakukan sejak 2 April 2022 dan telah ditandatangani secara resmi oleh Letnan Jenderal TNI Suharyanto selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid–19, adapun syarat dan aturan wajib yang harus dipahami oleh pemudik ialah;

  1. Masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen.
  2. Masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan mudik.
  3. Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana mudik.
  4. Masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajibb menunjukkan hasil negatif RT – PCR yang sampelya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat perjalanan. Persyaratan wajib juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi Covid–19.
  5. Khusus anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan bukti hasil negatif test anitgen, tetapi wajib melakukan perjalananan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid–19.

 Baca Juga: Mbah Minto Pemilik Konten 'Gagal Mudik' Meninggal Dunia, Berikut Kronologinya

Berikut tentang aturan wajib yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh pemudik yakni;

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x