Program perlindungan sosial yang telah dianggarkan antara lain; Program Keluarga Harapan dengan tambahan dua juta penerima dari jumlah sebelumnya, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar tiga ratus ribu rupiah setiap tiga bulan atau seratus ribu setiap bulan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bukber di Sumenep yang Cocok Digunakan Bersama Keluarga dan Teman-Teman
Selain bantuan tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan yang berupa Kartu Sembako untuk 18,8 juta penerima.
Pemerintah juga mengadakan program bantuan baru, yaitu Subsidi Upah untuk 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah sebesar 1 juta rupiah bagi setiap penerima.
Disamping itu, pemerintah juga memperhatikan kenaikan harga pupuk. Sehingga untuk pupuk subsidi, pemerintah akan membatasinya pada pupuk urea dan NPK.
Baca Juga: Update Pertandingan Korea Open 2022 Siang Ini, 3 Wakil Indonesia ke Perempat Final
Dengan adanya program perlindungan sosial berupa bantuan yang dianggarkan tersebut, Jokowi berharap segenap bantuan yang akan diberikan dan subsidi yang telah dirancang dapat tepat sasaran.***