Guru Bejat Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan, Kejati Jabar Beberkan Kronologi Kejadiannya

- 8 Desember 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan. /Pixabay/ninocare/

 Baca Juga: Viral di Twitter, Netizen Sebut Jenderal Dudung Etnis China: Jenderal Dungu Berwajah Pesek!

Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 Baca Juga: Lirik Lagu Viral yang Jadi Yel-yel TNI dan Polri yang Berjudul Terpesona

Dodi Gozali mengungkapkan bahwa santri yang menjadi korban yang diperkosa oleh guru bejat tersebut berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Parahnya, sebanyak 5 santri diketahui sudah melahirkan bahkan ada santri yang melahirkan dua kali.

Persidangan kasus guru bejat perkosa santri ini akan dimulai pada tanggal 8 Desember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Agenda persidangan minggu ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Baca Juga: Biografi Siskaee, Artis Selebgram yang Viral Setelah Konten Sensualnya

Baca Juga: Viral Link Video 73 Detik Siskaeee di Bandara YIA, Banyak Diburu Netizen

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah