Guru Bejat Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan, Kejati Jabar Beberkan Kronologi Kejadiannya

- 8 Desember 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan. /Pixabay/ninocare/

LINGKAR MADURA – Viral kasus guru bejat perkosa belasan santri hingga melahirkan di Bandung.

Kasus guru bejat perkosa belasan santri ini, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan ramai diperbincangkan di media sosial Twitter karena semua santri yang menjadi korban guru bejat ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku HW yang kini menjadi terdakwa.

 Baca Juga: Lirik Lagu Infinity: 'Cause I Love You for Infinity yang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahannya

Dikutip Lingkar Madura dari deskjabar.pikiran-rakyat.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan satri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan guru bejat yang diketahui bernama Heri Wirawan alias Heri sudah dilakukan dari tahun 2016 hingga 2021.

 Baca Juga: Beredar Video Viral Gunung Semeru Keluarkan Asap Gelap, Warga Berlarian Menyelamatkan Diri

Dodi Gozali juga mengatakan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh Heri ini, dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x