PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!

- 18 November 2021, 06:30 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya! /Tangkapan layar instagram @jatimpemprov

Mengingat PPKM di Jawa-Bali masih dalam level 1 hingga 3, kapasitas yang diperbolehkan untuk setiap level PPKM berbeda-beda.

Untuk daerah dengan PPKM level 1, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dari total kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio, Kamis, 18 November 2021

Untuk daerah dengan PPKM level 2, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari total kapasitas pengunjung.

Sedangkan daerah dengan PPKM level 3, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dari total pengunjung.

Jika terdapat fasilitas penyedia makanan dan minuman, tidak diperbolehkan untuk makan dalam area tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kamis, 18 November 2021

Hanya diizinkan jika disajikan dalam box dan dilarang mengadakan acara prasmanan.

Untuk aturan operasi bioskop, setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan tanda user hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Instagram @Jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah