Siaran Analog Resmi Dialihkan pada Siaran Digital pada 2 November 2022

- 17 November 2021, 18:30 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate saat menghadiri Rapat dengan Komisi 1 DPR yang membahas tentang Siaran Analog
Menkominfo Johnny G. Plate saat menghadiri Rapat dengan Komisi 1 DPR yang membahas tentang Siaran Analog / Kominfo.go.id / AYH

LINGKAR MADURA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi akan menghentikan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate yang dikutip dari Antara pada 17 November 2021 saat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI.

“Paling lambat tanggal 2 November 2022,” ujar Johnny.

Baca Juga: 10 Wisata di Kabupaten Ngawi Dibuka, Apa Saja?

Penghentian ini sesuai dengan tahapan ASO yang telah ditetapkan pada pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ini merupakan pembaharuan dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana penyeselaian ini harus selesai dilakukan dalam dua tahun.

Menurut Jhonny, dalam tahapan-tahapan pelaksanaan ASO ini, ada tiga aspek penting yang harus disiapkan.

Baca Juga: PLN Terjunkan 103 Personel untuk Sukseskan 2 Ajang Balap Motor di Sirkuit Mandalika

“Dari lembaga penyiaran ada dua hal yang harus pasti bisa, disiapkan, yaitu pertama infrastruktur MUX-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO,” ujah Jhonny dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan Kominfo pada 16 November 2021.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah