Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up
Pada tahun 2022 ini, lanjut Menkeu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian atau lembaga untuk mencadangkan anggaran minimal 5% dari pagu anggaran untuk mengantisipasi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
”Instruksi Presiden, seluruh kementerian atau lembaga agar memberikan atau melakukan pencadangan, sehingga kalau sampai terjadi situasi seperti yang kita hadapi dengan Varian Delta di bulan Juli-Agustus lalu, kita tidak perlu melakukan refocusing yang membuat disrupsi di dalam pelaksanaan anggaran,” jelasnya.***